JAKARTA – Kasus kematian jurnalis asal Palu, Sulawesi Tengah, Situr Wijaya alias SW (33), yang ditemukan tewas di kamar Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat malam (4/4/2025), mulai menemui titik terang.
Polisi mengungkap bahwa sebelum meninggal dunia, SW sempat bertemu dengan seorang temannya di kamar hotel.
“Masuk hotel hari Kamis pagi (3 April), menjelang siang, check-in sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Minggu (6/4/2025).
Menurut Arfan, teman yang datang menemui SW merupakan warga Jakarta dan tidak menginap.
“Dia datang ke sana menghampiri teman kerja,” katanya.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini, termasuk teman yang mendatangi kamar SW serta sejumlah karyawan hotel. Pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah di RS Polri Kramat Jati.
Ada Lebam, Tapi Belum Ditemukan Tanda Kekerasan
Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan lebam di wajah dan tubuh SW. Namun polisi belum menyimpulkan adanya unsur penganiayaan.
“Visum sementara hanya lebam wajah dan lebam tubuh. Sekarang masih autopsi,” kata Arfan.
Ia menambahkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang ditemukan pada tubuh korban.
“Lebamnya ya mungkin, ya lebam badan lah. Di badan, tidak ada muka. Tidak ada bukti dari visum luar. (Belum) ada bukti penganiayaan,” jelasnya.
Kasus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Meski sempat ditangani Polres Metro Jakarta Barat, penyelidikan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Arfan menyebut pelimpahan dilakukan usai kuasa hukum korban membuat laporan resmi.
“Jadi pada saat hari Jumat saya cek ke TKP, itu malam jam sembilan. Ternyata pengacaranya buat LP jam 10 di Polda. Padahal kita masih proses. Jadi itu sudah diambil alih di Polda,” jelasnya.
Pelimpahan ini juga dilakukan untuk mencegah tumpang tindih penyidikan antara dua institusi kepolisian.
Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Unsur Kekerasan
Kuasa hukum SW, Rogate Oktoberius Halawa, menduga kliennya menjadi korban kekerasan dan pembunuhan.
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, PWI Palu menyatakan bahwa istri korban, Selvianti, mengikhlaskan jika hasil autopsi menyatakan kematian SW disebabkan faktor medis.
Namun jika ditemukan indikasi kekerasan, keluarga akan menempuh langkah hukum dan mengawal penuh proses penyelidikan.