Kategori
Mobil Pria Lansia Dibawa Kabur Setelah Berkencan dengan Waria

JAKARTA – Seorang pria berinisial EK (50) harus gigit jari kehilangan mobil setelah berkencan dengan Putri.
Selain kehilangan mobil, EK semakin geram setelah dirinya mengetahui bahwa Putri merupakan seorang waria.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan Putri Amelia alias Salju alias Randi (25) merupakan asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
“Penangkapan pelaku berhasil dilakukan pada hari Sabtu dini hari, tanggal 3 Juni 2023, sekitar jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya,”katanya kepada wartawan.
Ditambahkan Putra, kejadian pencurian mobil ini terjadi ketika korban EK (50) bertemu dengan seorang transgender yang mengaku bernama Putri Amelia pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 22.00 WIB.
“Korban bertemu dengan Putri ketika Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan,”ucapnya.
Pada saat itu, Putri, yang sedang mencari pelanggan, mendekati EK dan langsung membuka jendela mobil. EK kemudian meminta Putri untuk masuk ke dalam mobilnya, dan mereka setuju untuk pergi ke sebuah hotel dengan biaya sebesar seratus ribu rupiah.
“Setelah mereka menyepakati harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check-in di salah satu hotel yang berada di wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,” sambung Putra.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban masih tertidur, Putri mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban, lalu melarikan diri dengan mobil Daihatsu ALYA milik korban.
“Motif pelaku membawa kabur mobil korban adalah untuk digunakan di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat,” tambahnya.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dengan mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak, kemudian menyeberang dengan Ferry hingga mencapai Bakauheni, Lampung. Setelah tiba di Pelabuhan Bakauheni, mobil diparkir di area parkir pelabuhan tersebut,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambora dan akan dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun