Beranda – Mulai 1 Januari Rokok Elektrik Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya…..Ekonomi dan Bisnis Mulai 1 Januari Rokok Elektrik Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya….. Laporan 8 Siang 4 Januari 2024 0 Menit Durasi Baca Mulai 1 Januari Rokok Elektrik Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya..... Bagikan Berita Terkini Eksklusif di WhatsApp GarudaTV Gabung Mulai 1 Januari 2024, rokok elektrik dikenai pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. TAGGED:Video Bagikan Berita Ini Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Cetak Bagikan - Advertisement - BERITA TERKINI Ramalan Shio Besok Kamis 1 Mei 2025: Karakter, Karier, Asmara, Keuangan dan Hoki Hiburan 30 April 2025 India Disebut Siap Serang Pakistan dalam Waktu Dekat Internasional 30 April 2025 Jet Tempur Super Hornet AS Tenggelam di Laut Merah Internasional 30 April 2025 Ramalan Zodiak Besok Kamis 1 Mei 2025: Leo, Sagittarius, Aquarius di Puncak Hoki Hiburan 30 April 2025 Prabowo Hadiri May Day 2025, Polri: Pengamanan Diperketat Peristiwa 30 April 2025 TRENDING Kucurkan Dana Rp210 M! Kemenpora Gas Pol Dukung Atlet ke SEA & Asian Games Olahraga 30 April 2025 Fenomena Lumpur Panas Rusak Lahan Warga di Mandailing Natal Bencana Alam 30 April 2025 Waspadai Ancaman Spionase, Inggris Larangan Isi Daya Ponsel di Mobil Listrik China Internasional 30 April 2025 Kang Demul Keukeh Tolak Wisuda Sekolah di Tanah Pasundan Nasional 30 April 2025 Kemenhub Wacanakan Jalur KRL hingga Pelabuhan Merak Metropolitan 30 April 2025