Mulai 1 Januari Rokok Elektrik Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya…..
Mulai 1 Januari 2024, rokok elektrik dikenai pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.