JAKARTA – Perdagangan narkotika kini merambah dunia digital. Polres Garut baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkoba yang memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai alat transaksi.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba yang menyusup lewat jalur daring.
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membekuk seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga kuat sebagai pengedar.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Jalan Rancabango, tak jauh dari permukiman padat penduduk.
“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Garut menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H.
Barang Bukti Lengkap dan Jejak Digital Terendus
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang telah dikemas rapi dalam plastik klip, tisu, dan lakban warna-warni.
Setelah diperiksa lebih lanjut, barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram, serta 12 butir pil diduga mengandung zat psikotropika jenis Alprazolam.
Selain narkotika, polisi juga menyita perangkat pendukung transaksi seperti klip bening, microtube, tas kecil, dan satu unit ponsel Realme yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti mencurigakan yang dikemas secara rapi menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban berwarna,” jelas AKP Usep Sudirman.
Transaksi Lewat Instagram
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan: pelaku memesan sabu dan tembakau sintetis melalui dua akun Instagram yang berbeda.
Akun “Greatstruggle.id” digunakan untuk mendapatkan sabu, sementara “samuderapasific.co” dipakai sebagai pemasok tembakau sintetis.
Untuk obat penenang Alprazolam, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Rasya.
“Pelaku mengakui rencananya untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, sementara psikotropika jenis Alprazolam akan dikonsumsinya sendiri,” ungkap AKP Usep.
“Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui akun media sosial Instagram…,” tambahnya.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Atas seluruh perbuatannya, RS kini harus berhadapan dengan ancaman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyidik juga tengah menelusuri keberadaan akun pemasok yang disebut pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2)…,” tegas AKP Usep.
Kapolres Garut menegaskan komitmennya dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkoba, termasuk yang menyusup melalui media sosial.
Ke depan, pengawasan daring dan patroli siber akan semakin diintensifkan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.***