DIY – Seorang ibu di Sedayu, Bantul, DIY mengalami kerugian hingga Rp 538 juta dan kehilangan sertifikat tanah setelah ditipu oleh dokter gadungan asal Sragen. Pelaku berinisial FE kini ditahan di Polres Bantul usai mengakui perbuatannya.
Kasus penipuan medis ini mencuri perhatian publik sepekan terakhir, menyoroti bahaya rawat inap ilegal dan pengobatan alternatif tanpa verifikasi. Polisi mengungkap, FE yang hanya lulusan SMA ini beroperasi di kawasan Pedusan, Sedayu, seolah-olah klinik profesional.
Korban awalnya tergiur janji kesembuhan cepat untuk putranya yang sedang dilanda gangguan kesehatan misterius.
Kronologi Penipuan yang Bikin Geleng Kepala
Semuanya bermula pada awal 2024, saat J mencari solusi pengobatan untuk sang anak. Dari informasi mulut ke mulut, ia tiba di praktik FE. Tanpa curiga, J mendaftar program terapi dengan biaya awal yang bikin kantong jebol.
“Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza.
Tak cukup itu, FE yang berpura-pura sebagai ahli medis langsung ‘memeriksa’ anak korban. Dengan nada meyakinkan, ia mendiagnosis sang anak menderita mythomania—gangguan jiwa yang memicu kebohongan kompulsif. Alasan? Biaya tambahan Rp 7,5 juta untuk ‘terapi lanjutan’.
Drama berlanjut. Pada Agustus 2024, J diminta deposit jaminan pengobatan Rp 132 juta. November yang sama, tambahan Rp 7,5 juta untuk konsultasi psikologi. FE bahkan mengklaim telah menalangi Rp 46,95 juta, sehingga J terpaksa menyerahkan sertifikat tanah milik ayahnya sebagai agunan.
Puncaknya terjadi Februari 2025. FE tiba-tiba membombardir J dengan vonis mengerikan: anaknya positif HIV. “Dan sekitar bulan Juli 2025 korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair,” tambah AKP Mirza.
Total kerugian? Rp 538.950.000, ditambah aset tanah bernilai jutaan. J baru sadar tertipu saat memverifikasi nama FE di rumah sakit resmi—tak ada jejak dokter sejati. Curiga meruncing, ia langsung melapor ke Polres Bantul.
Pengungkapan Cepat Polisi: Barang Bukti Disita
Respon aparat cepat tanggap. Jumat (5/9/2025), tim Reskrim Polres Bantul menggerebek lokasi di Pedusan, Sedayu. FE tak berkutik, langsung mengaku perbuatannya.
“Akhirnya hari Jumat (5/9/2025) polisi mengamankan pelaku di Pedusan, Sedayu, Bantul. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Mirza.
Petugas menyita beragam barang bukti, termasuk peralatan medis palsu, seragam dokter, dan obat-obatan curian. Pemeriksaan awal mengonfirmasi FE hanyalah lulusan SMA tanpa latar belakang medis formal.
“Dari pemeriksaan ternyata FE bukanlah seorang dokter,” tegas AKP Mirza.
Kasus ini kini bergulir di bawah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi juga mendalami kemungkinan korban lain, mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik medis ilegal.
Ancaman Dokter Palsu di Era Digital: Bagaimana Melindungi Diri?
Kasus dokter palsu seperti ini bukan yang pertama di DIY. Data Kemenkes RI mencatat ratusan laporan serupa tiap tahun, seringkali menargetkan orang tua putus asa. Untuk menghindari jebakan serupa, polisi sarankan verifikasi kredensial dokter via aplikasi PeduliLindungi atau situs Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Juga, konsultasikan pengobatan anak ke fasilitas kesehatan resmi seperti RSUD Panembahan Senopati Bantul. Ingat, kesehatan tak ternilai harganya—jangan sampai niat baik berujung rungkad seperti kasus ini.