JAKARTA – Kehilangan pekerjaan membuat sebagian pekerja harus mengandalkan dana jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 87 ribu tenaga kerja mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK hingga Mei 2026.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan jumlah tersebut setara dengan sekitar 5 persen dari total klaim JHT yang tercatat hingga periode tersebut.
Namun, angka 87 ribu tersebut perlu dipahami secara tepat. Data itu bukan berarti seluruh jumlah pekerja yang terkena PHK di Indonesia, melainkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT dengan alasan PHK.
Di sisi lain, terdapat sejumlah data mengenai jumlah pekerja yang terkena PHK dengan angka yang berbeda.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyebut sekitar 126 ribu orang menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu orang disebut telah kembali bekerja.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah korban PHK pada periode Januari hingga Mei 2026 sebanyak 23.470 tenaga kerja.
Perbedaan angka tersebut terjadi karena masing-masing lembaga menggunakan metode pencatatan yang berbeda.
Data Apindo menggunakan informasi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif karena PHK, sedangkan Kemnaker menggunakan data pekerja yang mengajukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan harus melengkapi bukti PHK JHT Jadi Pegangan Setelah Kehilangan Pekerjaan
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, JHT dapat menjadi salah satu sumber dana untuk membantu memenuhi kebutuhan setelah tidak lagi menerima penghasilan dari perusahaan.
Program JHT sendiri merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja. Manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain JHT, pekerja yang terkena PHK juga dapat memanfaatkan program JKP apabila memenuhi persyaratan.
Program tersebut dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan selama mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP antara lain berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
Dengan adanya program tersebut, pekerja yang terkena PHK diharapkan memiliki kesempatan untuk kembali masuk ke dunia kerja.
Jumlah Pengangguran Tetap Jadi Perhatian
Di tengah adanya laporan mengenai PHK, kondisi pasar kerja Indonesia juga menunjukkan perkembangan lain.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 148,19 juta orang tercatat bekerja. Jumlah penduduk yang bekerja juga bertambah sekitar 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026.
Sementara itu, jumlah pengangguran pada Mei 2026 tercatat sekitar 7,22 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,65 persen.
Pemerintah pun terus memantau sektor-sektor industri yang dinilai rentan mengalami PHK sekaligus mendorong pembukaan lapangan kerja baru.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun jumlah orang yang bekerja secara nasional masih mengalami pertumbuhan, persoalan kehilangan pekerjaan tetap menjadi perhatian.
Bagi puluhan ribu pekerja yang terdampak PHK, pencairan JHT menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial ketika harus menghadapi masa tanpa penghasilan.***


