TANGERANG — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 35 narapidana dari sejumlah lapas di Banten menuju beberapa lapas di Nusakambangan.
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari penataan hunian sekaligus penguatan pengamanan terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kebijakan itu diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Selain faktor keamanan, penempatan di Nusakambangan juga berkaitan dengan kebutuhan pembinaan narapidana melalui sistem pengamanan yang lebih ketat.
“Mereka dipindahkan ke berbagai Lapas di Nusakambangan, yaitu ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, ke Lapas Kelas IIA Besi, ke Lapas Kelas IIA Ngaseman, ke Lapas Kelas IIA Gladakan, ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Sebanyak sembilan narapidana yang sebelumnya ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang termasuk dalam rombongan yang dipindahkan menuju Nusakambangan.
Sementara itu, narapidana lainnya berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan seluruhnya dikategorikan memiliki potensi risiko tinggi.
“Seluruhnya narapidana yang berpotensi berisiko tinggi,” ucapnya.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat membenarkan sembilan warga binaan berisiko tinggi dari lapas tersebut telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurut Beni, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari langkah memperkuat pengelolaan keamanan serta menyesuaikan penempatan dengan profil risiko warga binaan.
Proses pemindahan dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar dengan pengamanan berlapis sejak tahap persiapan hingga keberangkatan.
Pengamanan tersebut melibatkan koordinasi Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon serta personel Brigade Mobil Polda Banten.
“Pengamanan dilakukan secara berlapis sejak persiapan hingga keberangkatan. Koordinasi antarpersonel dan instansi kami perkuat demi memastikan rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur,” kata dia.
Beni menegaskan pemindahan narapidana bukan sekadar perpindahan lokasi, tetapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan keamanan dan pembinaan berbasis tingkat risiko.
Penempatan warga binaan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko, kebutuhan pembinaan serta lingkungan lapas yang sesuai dengan hasil asesmen.
Kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum karena pemindahan narapidana untuk kepentingan keamanan, pembinaan, atau proses peradilan dimungkinkan dalam sistem pemasyarakatan.
Ketentuan mengenai pemindahan tersebut tercantum dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan dalam menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko. Kemudian kebutuhan pembinaan serta hasil asesmen yang telah dilakukan,” ujarnya.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan dan hasil asesmen. Sehingga penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Dwi Ediyanto menyebut kebijakan tersebut mencerminkan penerapan pemasyarakatan berbasis risiko.
Menurutnya, penempatan narapidana di Nusakambangan tidak hanya ditentukan faktor administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pengamanan dan pembinaan.
Dengan perpindahan itu, sembilan narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Tangerang selanjutnya menjalani pembinaan di lapas tujuan di kawasan Nusakambangan.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga para narapidana diberangkatkan menuju wilayah Pulau Nusakambangan,” kata dia.***