JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, pembahasan perubahan UU tersebut akan masuk dalam agenda kerja DPR setelah masa reses berakhir.
“Kita akan memasuki masa sidang. Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” jelas Dasco usai menghadiri acara halalbihalal di kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani.
Dasco menambahkan, pembahasan sejumlah undang-undang, termasuk UU Polri, akan dikoordinasikan dengan seluruh ketua fraksi di DPR. Ia juga mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan baru terkait mekanisme pembahasan undang-undang sebelum masa reses.
“Ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti? Tunggu saja,” ujarnya.
Puan Maharani Tegaskan Belum Ada Surpres Resmi
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Polri. Ia juga membantah keabsahan draf RUU Polri yang beredar di media sosial.
“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” tegas Puan usai Rapat Paripurna ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar bukanlah dokumen resmi.
“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” tegasnya.
Apa yang Perlu Diketahui tentang Revisi UU Polri?
- Proses Pembahasan: DPR akan memulai pembahasan setelah menerima Surpres dari pemerintah.
- Draf yang Beredar: Pimpinan DPR menegaskan bahwa dokumen yang viral bukan versi resmi.
- Mekanisme Baru : Ada perubahan dalam proses legislasi yang akan diterapkan DPR.
Dengan informasi ini, publik diharapkan tidak mudah terpancing isu seputar revisi UU Polri sebelum ada pengumuman resmi dari DPR dan pemerintah.