JAKARTA – Kabar simpang siur tentang gaji pengawas Koperasi Merah Putih mencuat ke publik dan memicu perdebatan di berbagai platform digital.
Dalam beberapa hari terakhir, informasi yang menyebutkan bahwa pengawas koperasi ini akan menerima gaji hingga Rp15 juta per bulan beredar luas.
Namun faktanya belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Pemerintah melalui kanal resmi merahputih.kop.id menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih baru akan diresmikan pada 12 Juli 2025 mendatang, sehingga belum ada dasar hukum yang mengatur nominal gaji pengawas.
Seiring dengan peluncuran program ini, masyarakat pun mulai bertanya-tanya soal struktur dan skema pengelolaan keuangan di dalam koperasi.
Terlebih sebelumnya juga beredar kabar bahwa pengurus koperasi akan digaji antara Rp5 hingga Rp8 juta per bulan, dan telah dikonfirmasi bahwa itu tidaklah benar.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggajian dalam koperasi? Mari kita telusuri lebih lanjut dasar hukum dan mekanismenya.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kesejahteraan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Prinsip utama koperasi ini mengedepankan nilai gotong royong dan kekeluargaan, dengan melibatkan lebih dari 80.000 desa dan kelurahan yang saat ini sedang dalam proses pembentukan unit koperasi masing-masing sejak awal Maret 2025.
Gaji Pengawas Belum Ditentukan Resmi
Hingga saat ini, belum ada ketentuan tertulis dari pemerintah yang menetapkan gaji pengawas Koperasi Merah Putih.
Proses penetapan gaji pengurus maupun pengawas koperasi umumnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah anggota, setelah koperasi terbentuk secara resmi dan menjalankan usaha.
Penyesuaian gaji akan bergantung pada kemampuan finansial koperasi, jenis usaha yang dijalankan, dan kebutuhan manajerial.
Dalam sistem koperasi di Indonesia, pengaturan mengenai honorarium pengurus sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa besaran gaji dan tunjangan ditetapkan melalui rapat anggota.
Namun regulasi ini sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Kini, aturan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang tidak secara eksplisit mengatur soal besaran gaji atau tunjangan.
Struktur Penentuan Gaji dalam Koperasi
Dalam praktiknya, koperasi menetapkan struktur gaji berdasarkan musyawarah antar anggota, sesuai asas demokratis dan transparan.
Tidak ada angka tetap yang berlaku secara nasional. Artinya, setiap koperasi memiliki otonomi dalam menetapkan sendiri skema kompensasi, termasuk untuk jabatan pengawas maupun pengurus.
Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai gaji pengawas Koperasi Merah Putih sebesar Rp15 juta tidak dapat dijadikan acuan.
Publik diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.***