JAKARTA – Jelang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk menerima hasil dengan lapang dada.
Putusan dismissal akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan gugur.
“Mudah-mudahan suasana kondusif ini berjalan sampai akhir nanti, apa pun hasilnya. Jadi, kalau kita sudah serahkan ke MK, kita harus terima hasilnya dengan ikhlas,” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang panel II di MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Saldi menegaskan bahwa baik pihak yang perkaranya dilanjutkan maupun tidak, sama-sama mendapat pelajaran dari proses hukum ini.
“Kalau ada yang beruntung sekarang, alhamdulillah; yang belum beruntung, alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” tuturnya dilansir Antara.
Ia juga mengingatkan bahwa pilkada merupakan agenda rutin lima tahunan, sehingga ada peluang bagi yang gagal untuk mencoba kembali di masa depan.
“Ini ‘kan agenda rutin, ya, sirkulasi sekali lima tahun; yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi, selalu ada harapan. Tidak pernah ada harapan yang tertutup sama sekali,” lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan dismissal dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Perkara yang lolos ke tahap pembuktian dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan komposisi maksimal enam orang untuk perkara gubernur dan empat orang untuk perkara bupati/wali kota.
Saldi menekankan fleksibilitas dalam menghadirkan saksi maupun ahli. “Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya. Boleh separuh-separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” katanya.
Para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, dan keterangan saksi/ahli paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian. Khusus ahli, diperlukan izin dari atasan terkait.
Tahapan pembuktian dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025, dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH) berlangsung 3–6 Maret 2025. Sidang pengucapan putusan akhir dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
Jumlah sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK mencapai 310 perkara, terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
MK berkomitmen menjaga integritas proses hukum demi keadilan dan stabilitas demokrasi.***