BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat, Riza Nasrul Falah ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus narkoba. Riza mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakannya tersebut.
“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” ujar Riza, Sabtu (8/3/2025).
Riza mengaku baru dua kali menggunakan sabu-sabu. Saat ditangkap, ia mengklaim tidak memiliki niat awal untuk mengonsumsi narkoba.
“Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” tuturnya.
Meski demikian, Riza menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” tegasnya.
Tuntutan Hukum Menanti
Riza dan dua temannya, sesama pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, tiga orang pengedar, yakni SP, AP, dan EKS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, dengan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Riza sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.




