Pemerintah mendorong percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana yang diberikan bersifat pinjaman bisnis yang wajib dikembalikan.
Zulkifli Hasan menargetkan seluruh Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih rampung pada 30 Mei mendatang. Hingga saat ini, lebih dari 39 ribu desa dan kelurahan telah menyelenggarakan Musdessus dari total 80 ribu yang ditargetkan.
Zulkifli juga memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh pembiayaan modal usaha koperasi ini berasal dari plafon pinjaman yang difasilitasi oleh perbankan, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah ini merupakan tahapan awal pembentukan koperasi pangan strategis. Setiap Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar untuk menjalankan usaha yang telah dikurasi dan dipastikan menguntungkan. Jenis usaha tersebut antara lain sebagai agen gas LPG, agen pupuk, penyalur sembako dari Bulog, hingga kerja sama logistik dengan PT Pos Indonesia.