JATIM – Seorang pemilik warung sayuran, Bitner Sianturi, menggugat seorang penjual sayur keliling, Marno, serta Kepala Desa Pesu beserta dua perangkat desanya ke Pengadilan Negeri Magetan.
Gugatan tersebut diajukan karena diduga menyebabkan penurunan omzet penjualan warung sayurannya yang sudah berlangsung selama lima tahun.
Selain Marno, Bitner juga menggugat empat orang lainnya, yaitu Kepala Desa Pesu, Mulyono dan Yuni Setiawan yang merupakan perangkat desa, serta Wiyono, rekan penjual sayur keliling Marno di Desa Pesu.
Bitner merasa dirugikan secara finansial dan berharap mendapatkan keadilan serta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama bertahun-tahun.
“Selain Marno, ada empat orang lainnya itu, termasuk Pak Kades Pesu,” ujar Bitner saat dihubungi.
“Pak Kades dan dua perangkat desa serta dua tukang sayur keliling itu Marno dan Wiyono,” tambahnya.
Bitner menjelaskan, selama lima tahun terakhir, warungnya mengalami penurunan jumlah pelanggan yang signifikan. Ia merasa para penjual sayur keliling yang beroperasi di sekitar area warungnya, termasuk Marno dan Wiyono, menjadi penyebab utama sepinya pembeli.
Ia mengklaim mengalami kerugian finansial setiap hari dan meminta keadilan melalui jalur hukum.
“Kami rugi selama 5 tahun dan minta keadilan,” tegas Bitner.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa, yang diduga turut berperan dalam mendukung kegiatan penjual sayur keliling yang dianggap merugikan usaha warung tradisional.
Pengadilan Negeri Magetan akan memproses kasus ini lebih lanjut, dan keputusan akhir akan menentukan apakah klaim Bitner terhadap lima pihak tersebut terbukti sah.