JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunda persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, setelah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum tiga terdakwa pada sidang yang digelar Senin (13/4/2026). Sidang dijadwalkan dilanjutkan Rabu (15/4/2026) dengan agenda tanggapan Oditur Militer dan kemungkinan putusan sela.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Fredy merangkum inti keberatan pembelaan, yang menilai surat dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memuat uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
“Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Fredy di ruang sidang Senin kemarin.
Penasihat hukum menyoroti ketidakspesifikan surat dakwaan dalam merumuskan unsur pembunuhan berencana, khususnya terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Selain itu, pihak pembela berargumen bahwa penetapan status tersangka terhadap terdakwa III tidak didukung oleh kecukupan dua alat bukti yang sah.
“Terutama untuk status dari terdakwa III, termasuk penetapan tersangka, tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Fredy yang menyampaikan poin pembelaan itu di hadapan persidangan.
Berdasarkan eksepsi tersebut, penasihat hukum memohon majelis agar menerima keberatan seluruh terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer batal demi hukum. Fredy menyampaikan permohonan itu secara tegas di persidangan.
“Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima, dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ucap Fredy.
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung diminta memberikan tanggapan atas eksepsi pada hari yang sama. Permohonan itu mendapat jawaban yang meminta penundaan untuk konsultasi internal.
“Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?” tanya Ketua Majelis. Wasinton menjawab, “Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga tanggal 15, izin hari Rabu,” disertai penjelasan, “Belum siap, tidak cukup waktu, izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil.”
Fredy menegaskan keinginan untuk mempercepat proses persidangan mengingat masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Majelis menargetkan agenda 15 April untuk mendengar tanggapan Oditur sekaligus menggelar putusan sela pada hari yang sama.
“Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April), ya? Mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim,” kata Fredy.
Majelis juga menjelaskan skenario lanjutan: jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada 20 April; bila eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer, termasuk kemungkinan dakwaan ulang atau tindakan lain.
“Jadi Oditur sudah ancang-ancang. Apabila nanti ditolak, berarti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Jika eksepsi diterima, maka tanggal 20 kita tunggu apakah akan ada dakwaan ulang atau langkah lain,” ujar Fredy.
Terdakwa dan kronologi perkara
Tiga terdakwa yang menjalani sidang militer adalah Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III). Mereka diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap Ilham yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang. Jasad Ilham ditemukan sehari setelah insiden, pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Penyidikan Polda Metro Jaya menyebut sedikitnya 17 orang diduga terlibat, termasuk tiga anggota TNI. Penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya. Selain tersangka militer, satu nama yang disebut sebagai aktor intelektual adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono.
Status hukum dan pasal yang dikenakan
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuduhan ini membuka peluang proses pidana yang panjang dan pengawasan ketat terhadap bukti-bukti yang disajikan di pengadilan.
Implikasi proses
Penundaan sidang dan keberatan atas dakwaan menempatkan dinamika baru dalam penanganan perkara yang mendapat perhatian publik luas ini. Putusan sela yang dijadwalkan 15 April menjadi momen kunci untuk menentukan kelanjutan agenda pembuktian, termasuk apakah pemeriksaan saksi dapat dimulai pada 20 April seperti ancang-ancang majelis.
Sidang berikutnya pada 15 April akan menjadi penentu cepat lambatnya proses persidangan, mengingat batas waktu penahanan yang menjadi tekanan bagi majelis, jaksa, dan tim pembela.