KALTRA – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal asal Malaysia senilai Rp190 juta dalam operasi pengawasan perairan Indonesia, menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan maritim nasional.
Aksi penyelundupan ini terungkap saat patroli intensif dilakukan di kawasan perairan Sungai Ular hingga Alur Sungai Bolong, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat dini hari (6/6).
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik dalam konferensi pers di Mako Lanal Nunukan mengatakan, operasi ini bermula dari laporan intelijen terkait adanya pengiriman miras non-cukai dari Kalabakan, Malaysia menuju wilayah Nunukan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mengerahkan Tim SFQR untuk melakukan penyekatan serta pengintaian di sejumlah titik rawan seperti perairan Sungai Ular, Tinabasan, dan Alur Sungai Bolong,” ujar Letkol Primayantha melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Jumat (6/5/2025)
Pengejaran Dramatis di Tengah Malam
Sekitar pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speedboat berkekuatan mesin 75 PK. Saat didekati, speedboat justru melaju kencang dan mengabaikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Kejar-kejaran di air pun tak terelakkan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan di alur masuk Sungai Bolong.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan 37 kotak berisi 444 botol miras berbagai merek tanpa cukai. Dua pria yang berada di dalam speedboat turut diamankan, masing-masing berinisial HA (35) dan L (47).
Keduanya langsung digiring ke Posal Tinabasan sebelum dipindahkan ke Mako Lanal Nunukan bersama sejumlah barang bukti, seperti satu unit speedboat, dokumen pribadi, uang tunai dalam pecahan Ringgit dan Rupiah, serta beberapa barang lainnya.
Pengakuan Mengejutkan dari Terduga Kurir
Dalam keterangannya, HA mengaku baru pertama kali menjadi kurir miras lintas perbatasan. Ia mengaku menerima barang dari seseorang berinisial U, warga Kalabakan, Malaysia, di wilayah darat sekitar Sungai Ular.
Sementara itu, L mengaku dihubungi oleh HA untuk menjemputnya di Sungai Ular dengan imbalan Rp1 juta. Meski tahu barang yang diangkut adalah miras ilegal, ia tetap menjalankan tugasnya karena merasa speedboat-nya telah disewa.
TNI AL Tegas Tegakkan Hukum Laut
Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI AL dalam menegakkan hukum di laut (Gakkumla), sekaligus implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
“Ini bagian dari program prioritas Kasal yang selalu menekankan pentingnya kesiapan dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi ancaman tindak pidana di laut, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri,” tegas Letkol Primayantha.