JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggerebek tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Kali ini, sasaran penggerebekan adalah THM Five Stars di Denpasar, Bali, yang diduga melibatkan pihak manajemen tempat hiburan tersebut dalam praktik peredaran barang haram itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.40 WITA. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” ujar Eko di Jakarta, Jumat.
Dalam operasi itu, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan berbagai jenis. Namun, Eko belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian.
Mengenai kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut, Eko menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi sebelum membeberkan detail lebih lanjut kepada publik.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” katanya.
Rentetan Penggerebekan THM Sepanjang 2026
Penggerebekan di THM Five Stars ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di sejumlah tempat hiburan malam yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, pada Maret 2026, tim yang sama mengungkap dugaan peredaran gelap narkoba di THM White Rabbit yang berlokasi di Jakarta Selatan. Selang sebulan berikutnya, tepatnya April 2026, Dittipidnarkoba kembali membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali.
Tak berhenti di situ, pada Mei 2026 giliran THM New Zone di Medan, Sumatera Utara, yang digerebek atas dugaan serupa, yakni peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
Rentetan pengungkapan tersebut menunjukkan pola operasi peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi maupun konsumsi barang terlarang, dengan sebaran kasus yang tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Medan.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih mendalami kasus di THM Five Stars dan belum mengungkap identitas para tersangka maupun status hukum lanjutan dari 53 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.


