JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkap bahwa dalam kasus pemasangan pagar laut Tangerang, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025), Trenggono manyampaikan mereka adalah Kepala Desa / Kades Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut,” ungkap Trenggono dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka dan siap mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu konsekuensinya adalah membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar.
DPR Pertanyakan Kekayaan Kades Kohod
Tak hanya menyoroti kasus pagar laut, sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan sumber kekayaan Kades Kohod. Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha, heran bagaimana seorang kepala desa bisa membangun pagar laut senilai Rp17 miliar dan bersedia membayar denda Rp48 miliar.
“Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaatnya. Kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).
Sonny pun meminta agar Kades Kohod menjadi justice collaborator dalam kasus ini, karena menurutnya, mustahil seorang kepala desa bertindak sendiri dalam proyek sebesar itu.
Anggota DPR lainnya, Rajiv dari Fraksi NasDem, turut meragukan asal-usul dana yang dimiliki Arsin. Ia menegaskan bahwa kasus ini membutuhkan transparansi penuh agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di masyarakat.
“Sanksinya bayar administrasi senilai Rp48 miliar. Pertanyaannya simpel: dari mana uangnya? Jangan sampai ini jadi blunder di publik,” tegas Rajiv.
Sementara itu, Firman Subagyo dari Fraksi Golkar menilai bahwa proyek pagar laut sepanjang 30 km ini tidak mungkin dilakukan oleh seorang kepala desa tanpa dukungan teknologi dan pihak lain. Menurutnya, pencopotan pagar laut saja sudah cukup sulit, sehingga ada indikasi keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
“Saya rasa ini mengandung unsur kejahatan yang direncanakan dan berdampak pada kerugian ekonomi negara,” tandas Firman.***