Penyidikan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri kini memperluas penelusuran dengan membuka kemungkinan memeriksa publik figur yang pernah terlibat atau melekat dengan perusahaan tersebut, termasuk aktor Dude Harlino yang diketahui sempat menjadi brand ambassador.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan, pemeriksaan tidak akan dibatasi hanya pada jajaran internal perusahaan. Setiap pihak yang dinilai memiliki informasi atau keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti, salah satu langkah yang dilakukan tim penyidik adalah memeriksa semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Brand Ambassador Berpotensi Dipanggil
Polisi menegaskan, artis atau figur publik yang pernah menjadi wajah perusahaan juga berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan. Peran brand ambassador dinilai penting karena sering kali menjadi rujukan kepercayaan publik, khususnya bagi calon investor atau nasabah.
“Pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara ini,” kata Ade Safri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa prasangka terhadap pihak mana pun. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026 dan masih terus dikembangkan.
“Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mencari serta menemukan alat bukti,” tegasnya.
15 Ribu Investor Diduga Jadi Korban
Skala dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia semakin mengkhawatirkan. Bareskrim Polri mengungkap, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 15.000 investor, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Berdasarkan data yang dihimpun bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para korban merupakan pemberi pinjaman atau lender yang menanamkan modal sejak 2018 hingga 2025.
“Korban pada periode 2018 sampai 2025 kurang lebih mencapai 15.000 lender atau masyarakat. Mereka adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Penyidik kini terus mendalami alur dana, peran pihak-pihak terkait, serta dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi ribuan investor tersebut.