JAKARTA – Polda Metro Jaya menepis kabar bahwa Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil, melakukan aksi mogok makan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabar ini mencuat setelah kakak Syahdan, Sizigia Pikhansa, mengklaim adiknya melakukan protes dengan mogok makan sejak 11 September 2025 sebagai respons atas penahanan aktivis pasca-demonstrasi akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa informasi mengenai mogok makan tersebut tidak benar.
“Terkait dengan kesehatan sangat diperhatikan, ya. Tidak benar itu ada isu atau informasi tentang mogok makan, itu tidak benar,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan ini diperkuat dengan hasil pemantauan CCTV selama 24 jam di setiap sel tahanan, yang tidak menunjukkan tanda-tanda aksi mogok makan.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, menambahkan bahwa pihaknya memberikan akses kunjungan bagi kerabat tahanan.
“Semenjak menerima tahanan di rumah tahanan kami, itu untuk seluruh tahanan diberikan kesempatan untuk melakukan kunjungan, yaitu dari hari Senin sampai hari Kamis jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB,” ungkapnya.
Fasilitas ini, menurut Dermawan, memastikan tahanan mendapat dukungan sosial tanpa hambatan.
Isu mogok makan ini awalnya diungkap oleh Sizigia Pikhansa, yang menyebut Syahdan dan 16 aktivis lain melakukan aksi tersebut untuk memprotes penahanan mereka. Syahdan, bersama sejumlah aktivis seperti Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, ditahan atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada 25–28 Agustus 2025 di Jakarta. Salah satu barang bukti yang digunakan polisi adalah unggahan akun @lokataru_foundation yang memuat informasi tentang posko aduan demonstrasi.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kesehatan semua tahanan terus dipantau secara ketat oleh tim medis. Pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan, dengan laporan terbaru menyebutkan 72 tahanan — termasuk 70 laki-laki dan 2 perempuan — dalam kondisi baik tanpa keluhan serius. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan tahanan di tengah sorotan publik terhadap kasus ini.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) turut merespons isu ini, menyebut aksi mogok makan sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang sah, sepanjang dilakukan secara damai. Namun, Polda Metro Jaya tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada indikasi mogok makan berdasarkan pengawasan ketat di rutan.